Kabar gembira bagi para PNS atau yang belakangan sering disebut sebagai ASN (Aparat Sipil Negara), pasalnya pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014.Dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei 2014 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-16 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2014.
PP 34 tahun 2014 ini berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS setelah tanggal PP ini diundangkan.
Berikut ini tabel kenaikan gaji pokok PNS 2014 menurut PP No 34 Tahun 2014
Selengkapnya mengenai PP 34 Tahun 2014 bisa anda download draf aslinya dalam format PDF. Silahkan klik gambar di bawah ini.
PP 34 Tahun 2014
Demikian artikel mengenai PP 34 Tahun 2014, semoga bermanfaat dan merupakan kabar gembira buat anda. kl adminnya sih masih GTT (ngelus dada sambil berharap ingin segera jadi PNS).
Sumber tabel: Aktual Post
Sumber tabel: Aktual Post
0 komentar:
Posting Komentar